Rabu 05 Sep 2012 12:19 WIB

Cirus Tandatangani Surat Eksekusi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Cirus Sinaga
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cirus Sinaga menandatangani surat eksekusi putusan pengadilan kasasi yang memvonisnya lima tahun penjara. Surat tersebut diterima saat dirinya mendekam di sel LP Salemba, Jakarta Pusat.

"Sudah ditandatangani kemarin," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/9). Eksekusi terhadap Cirus dilakukan tanpa harus melakukan proses pemindahan. Hal itu disebabkan karena Cirus sudah berada di dalam LP Salemba, sehingga proses ekesekusi hanya tinggal melengkapi berkas.

Setelah divonis pada awal Agustus lalu atas kasus penghilangan pasal korupsi-nya Gayus HP Tambunan, Cirus tidak juga dieksekusi. Baru pada awal September ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan akan menjalani eksekusi. Hampir sebulan Cirus tidak mendapat kepastian.

Cirus dikenal sebagai jaksa yang menuntut hukuman mati kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar atas pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Tuntutan itu mengundang hujan kritik dari pengamat hukum, karena dinilai terlalu tinggi untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang masih diselimuti kontroversi.

Cirus kerap menjadi penuntut umum untuk kasus-kasus besar dan kontroversial. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir pada 2004. Dia menjadi anggota jaksa saat terdakwa mantan pilot Pollycarpus Budihari Priyanto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, Cirus menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Polly sebagai eksekutor pembunuhan Munir di Bandara Changi, Singapura. Lantas hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 2 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, karena Polly cuma terbukti dalam kasus pemalsuan surat. Berkat adanya bukti baru, jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Polly, yang sudah bebas, kembali menjalani kurungan 20 tahun sejak 25 Januari 2008.

Sukses menjebloskan Polly, Cirus 'naik pangkat' menjadi ketua tim jaksa penuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam kasus yang sama. Pria asal Sumatera Utara (Sumut) itu mendakwa Muchdi dengan pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menuduh Muchdi sebagai orang yang menganjurkan Polly meracuni Munir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement