REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi memeriksa dua saksi terkait kasus laporan pemukulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Syamsul Bahri, terhadap sesama anggota dewan lainnya, Madnur Nasution.
"Dua orang saksi yang diperiksa penyidik, yakni Syaibani dan Sutarno. Keduanya merupakan staf Sekwan Muarojambi," kata Juru Bicara Polda Jambi AKBP Almansyah kepada wartawan di Jambi, Rabu.
Menurut dia, selain memeriksa dua saksi itu, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, yakni Sudiono dan Anan. "Sementara untuk pemanggilan terlapor belum dilakukan karena masih menunggu izin terkait statusnya sebagai anggota dewan," kata Almansyah.
Syamsul Bahri (50) yang juga anggota dewan Kabupaten Muarojambi dilaporkan rekan sesama anggota DPRD, Madnur Nasution (47), dalam kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pada kasus itu, penyidik Polda Jambi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Berdasarkan laporan yang diterima Polda Jambi, permasalahan antara dua orang wakil rakyat di Kabupaten Muarojambi tersebut diketahui terjadi pada Kamis 16 Agustus 2012 sekitar pukul 22.30 WIB di ruang paripurna DPRD Muarojambi, usai sidang paripurna pidato kenegaraan Presiden RI.
Tidak diketahui secara pasti akar masalah keributan antara kedua wakil rakyat tersebut.
Usai sidang, tiba tiba terjadi ricuh antara pelapor dan terlapor. Merasa emosi, terlapor nekad memukul pipi sebelah kiri pelapor sebanyak dua kali yang kemudian dilerai oleh sejumlah saksi.
Keributan antara keduanya kembali terjadi diareal parkir DPRD Muarojambi.
Dalam laporan ke Polda Jambi, pelapor menyebutkan saat berada di parkiran terlapor kembali mengancam dengan mengatakan akan membunuh pelapor. Bahkan terlapor disebutkan sempat mengambil sebilah pisau yang ada di dalam mobilnya, kemudian bermaksud mengejar pelapor.
Namun aksi itu berhasil dihalangi oleh sejumlah saksi hingga pisau yang dipegang terlapor terjatuh.