REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pingkan Sondakh akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Surat dakwaan tersebut menurut saya selain banyak salah ketik, banyak juga salah materi, sehingga kami akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah usai sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).
Dalam sidang tersebut, Angie mendapat tiga dakwaan yaitu dari pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Angie dianggap mengetahui uang berjumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS, berjumlah total Rp33,73 miliar yang diberikan oleh Permai Grup adalah sebagai imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pasalnya, Angie menyanggupi agar anggaran untuk proyek pembangunan dan pengadaan di Kemendiknas dan Kemenpora bisa sesuai permintaan Permai Grup.
"Surat dakwaan harus disusun dengan jelas, lengkap dan cermat mengenai terjadinya, tempat dan waktu tindak pidana, tadi terlihat surat dakwaan dipaksakan untuk sekedar memenuhi konsumsi publik," ungkap Nasrullah.
Sejumlah hal yang menurut Nasrullah tidak jelas adalah pembagian penerimaan, mana yang terkait Wisma Atlet dan mana yang terkait dengan Kemendiknas.
Mengenai paparan komunikasi Angie dengan Mindo Rosalina Manulang lewat "Blackberry Messenger" (BBM) dalam surat dakwaan mengenai proses pemberian uang, Nasrullah mempertanyakan keabsahan BBM sebagai bukti.
"Merujuk pada BBM, apakah BBM merupakan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum? Tapi saya tidak mau membahas lebih lanjut sekarang karena ini teknis dan strategi pembelaan perkara," jelas Nasrullah.
Majelis hakim dengan ketua Sudjatmiko mengabulkan permintaan pengajuan eksepsi tersebut pada sidang Kamis (13/9). Angie usai sidang sempat menitikkan air mata dan hanya mengatakan ia berpasrah. "Saya sudah mendengarkan dakwaannya, selebihnya saya pasrahkan kepada Allah," kata Angie seusai sidang.