REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir Agustus lalu. Dikutip dari situs www.setkab.go.id, UU Keistimewaan Yogyakarta menyebutkan pemerintahan daerah dipimpin oleh gubernur.
Dalam melaksanakan wewenangnya gubernur dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur karena jabatannya juga merupakan Wakil Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mengenai calon gubernur, dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus memenuhi syarat, diantaranya bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk Calon Gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Selain itu para calon berusia sekurang-kurangnya 30 tahun serta bukan sebagai anggota partai politik.
Dalam tata cara pemilihan, DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai Calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Calon Wakil Gubernur paling lambat 30 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari DPRD DIY.
Kemudian DPRD DIY melalui Panitia Khusus melakukan verifikasi atas persyaratan pengajuan Sultan Hamengku Buwono sebagai Calon Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur, dan selanjutnya DPRD DIY akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian visi dan misi dari Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan diakhiri dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Presiden kemudian mengesahkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY atas usul yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), berdasarkan pengesahan yang dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY.
“Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan, dan tidak terikat pada ketentuan 2 (dua) kali periodisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” bunyi Pasal 25 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 itu.