Kamis 06 Sep 2012 17:21 WIB

Presiden Sudah Tandatangani UU Keistimewaan DIY

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Becak melintas di titik nol kilometer Yogyakarta
Foto: Antara
Becak melintas di titik nol kilometer Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir Agustus lalu. Dikutip dari situs www.setkab.go.id, UU Keistimewaan Yogyakarta menyebutkan pemerintahan daerah dipimpin oleh gubernur.

Dalam melaksanakan wewenangnya gubernur dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur karena jabatannya juga merupakan Wakil Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mengenai calon gubernur, dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus memenuhi syarat, diantaranya bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk Calon Gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Selain itu para calon berusia sekurang-kurangnya 30 tahun serta bukan sebagai anggota partai politik.

Dalam tata cara pemilihan, DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.