Kamis 06 Sep 2012 18:15 WIB

Sekjen PDIP Jadi Saksi di Sidang Miranda

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, menghadiri sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Miranda S Goeltom di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9).

Kehadiran petinggi partai berlambang banteng itu adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Tjahjo Kumolo membenarkan kedatangannya untuk bersaksi dalam sidang Miranda S Goeltom. Dia mengaku, kehadirannya itu atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa melalui majelis hakim yang disampaikan lewat surat permintaan.

"Saya ke sini (Pengadilan Tipikor) untuk bersaksi dalam sidang Bu Miranda sekaligus menyaksikan sidang Angelina Sondakh," ungkap Tjahjo kepada ROL, Kamis (6/9).

Sidang terkait perkara pemberian cek pelawat kepada anggota dewan itu mengagendakan pemeriksaan saksi terakhir bagi Jaksa Penuntut Umum.

Selain Tjahjo, Jaksa menghadirkan sejumlah saksi lain termasuk Ira Mutia selaku pihak dari Hotel Dharmawangsa yang diduga menjadi tempat pertemuan antara Miranda Goeltom dengan sejumlah anggota dewan.

Seperti diberitakan, Miranda S Goeltom diduga memberikan suap berupa cek pelawat senilai Rp 20,8 miliar kepada Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), Endin Soefihara (Fraksi PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri). Cek pelawat itu disampaikan oleh Nunun Nurbaeti melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari Malangjudo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement