Kamis 06 Sep 2012 18:42 WIB

Tjahjo Kumolo: Anggota Fraksi tidak Dilarang Bertemu Miranda

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, menyatakan tidak ada ketentuan dalam peraturan DPR RI yang melarang anggota dewan mengadakan pertemuan di luar gedung DPR RI dengan siapa pun terkait pencalonannya pada lembaga tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo saat bersaksi dalam sidang Miranda S Goeltom, Kamis (6/9).

Tjahjo menambahkan, sebagai Ketua Fraksi PDIP periode 2003-2012, dia membebaskan anggotanya untuk bertemu dan berkenalan dengan semua pihak yang tengah menjadi calon pada jabatan tertentu di lembaga pemerintah.

Pertemuan itu, ujar dia, dimaksudkan dalam upaya proses pengambilan keputusan akan kesesuaian sang calon dengan kriteria yang diperlukan. "Saya tidak memonitor setiap pertemuan, namun hanya menunggu hasilnya saja," ungkap petinggi partai berlambang banteng tersebut.

Terkait dengan pertemuan anggota fraksinya dengan Miranda S Goeltom di Hotel Dharmawangsa pada 2004, Tjahjo mengaku mendapatkan laporan itu. Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) saat itu, Emir Moies, mengaku bertemu Miranda untuk berkenalan semata dalam kepentingan penilikan lebih lanjut sebelum melakukan uji kelaiakan dan kepatutan.

"Kalau soal ada pembahasan mengenai cek pelawat saya tidak tahu, karena hanya mendapatkan laporan seperti itu," ucap Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo mengutarakan, dalam rapat fraksi, PDIP memang memilih Miranda S Goeltom dalam seleksi Deputi Gubernur Senior BI (DGSBI). Menurut dia, figur Miranda adalah yang terbaik dari dua calon lain. "Dan saya membantah pernyataan Agus Condro terkait ucapan saya yang mengatakan 'Miranda tidak keberatan bila kita minta Rp 500juta'," tutur Tjahjo.

Seperti diketahui, Agus Condro pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, mengaku pernah mendengar Tjahjo Kumolo mengatakan Miranda sanggup menyediakan Rp 300-500 juta untuk pemenangan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI menjadi DGSBI. Agus mengatakan hal itu saat sidang Fraksi PDIP di Gedung DPR RI.

Namun demikian, kesaksian Agus Condro itu tidak diamini saksi lain yang berasal dari fraksi PDIP. Dudhie Makmun Murod, misalnya, menyatakan dirinya tidak pernah mendengar Tjahjo Kumolo menyampaikan perkataan yang diungkapkan Agus Condro.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement