REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mendorong Pemerintah Australia agar segera memulangkan buron BLBI, Adrian Kiki. Buron itu harus segera menjalankan proses hukum di Indonesia.
"Kita berharap Oktober ini ada kepastian," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Kamis (6/9). Dia menyatakan proses ekstradisi masih sedang berjalan. Saat ini, Adrian sedang menjalani proses banding terkait permasalahan hukum di Australia.
Darmono khawatir jika pada Oktober nanti, Adrian tidak terima dengan hasil putusan banding sehingga mengajukan banding sekali lagi. "Australia memperbolehkan mengikuti proses banding dua kali," paparnya.
Pihaknya optimis Pemerintah Australia akan memulangkan Adrian. "Dalam pembicaraan antara kami dan pihak Pemerintah Australia muncul kesepakatan untuk bersama-sama mengekstradisi Adrian," jelasnya.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.