Kamis 06 Sep 2012 19:23 WIB

Polri Geledah Rumah Mertua Terpidana Simulator SIM

Rep: Muhammad Hafil / Red: Djibril Muhammad
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Pada Kamis (6/9), tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah terpidana kasus penggelapan proyek simulator SIM di Korlantas, Sukotjo S Bambang.

"Hari ini sedang dilakukan penggeledahan oleh Bareskrim terkait dugaan korupsi simulator. Penggeledahan dilakukan di rumah mertua Sukotjo S Bambang di Sumber Asih 6-20 dan 6-22 daerah Sumber Sari Pasir Koja Bandung," kata kuasa hukum Sukotjo, Erik S Paat melalui pesan singkatnya, Kamis (6/9).

Seperti diketahui, Sukotjo S Bambang sudah dipidana dalam kasus penggelapan proyek simulator SIM di Korlantas yang ditangani Mabes Polri. Sedangkan KPK, juga menetapkan status tersangka untuk Sukotjo S Bambang dalam kasus korupsinya. Saat ini, Polri dan KPK tengah menyidik kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement