Kamis 06 Sep 2012 20:23 WIB

KPK tak Perpanjang Masa Pencegahan I Wayan Koster

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
 I Wayan Koster (tengah) saat menyampaikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
I Wayan Koster (tengah) saat menyampaikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masa pencegahan ke luar negeri untuk anggota DPR RI I Wayan Koster sudah habis. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memperpanjang status pencegahan itu. "Menurut penyidik (pencegahan) belum diperlukan lagi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (6/9).

Menurut Johan, salah satu pertimbangan penyidik adalah soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 UU/6/2011 Tentang Keimigrasian. "Ya salah satunya (pertimbangan) karena putusan MK itu," kata Johan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengandung ketentuan yang mengatakan jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut oleh MK, maka institusi yang berwenang hanya dapat mencegah seseorang bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan sesudah itu hanya boleh diperpanjang satu kali saja selama maksimal enam bulan, sehingga masa pencegahan tidak lebih dari 12 bulan.

Saat ditanya apakah KPK tak khawatir jika Koster melarikan diri ke luar negeri, Johan mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya dengan pencegahan. "Itu juga tak berkorelasi. Banyak orang yang tak dicegah juga dimintai keterangannya," katanya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah KPK fokus terhadap dakwaan Angelina Sondakh. Namun, jika pada proses persidangan ditemukan bukti-bukti yang menyebutkan keterlibatan Koster, maka bisa saja KPK akan memanggil Koster sebagai saksi di pengadilan.

"Bisa saja dimintai keterangan di pengadilan sebagai saksi. Tentu saja itu nanti berdasarkan pengembangan lebih jauh," katanya.

Seperti diketahui, I Wayan Koster sempat dicegah KPK sebagai saksi dalam kasus wisma atlet.  Saat itu, dia dicegah bersama dengan Angelina Sondakh. Saat ini Angelina Sondakh sudah menjadi terdakwa. Masa berlaku pencegahan Koster sendiri berakhir pada akhir Agustus ini.

Sementara itu, keterlibatan Koster pada kasus suap wisma atlet SEA Games dibeberkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Jaksa, seperti yang tertulis dalam dakwaan Angelina Sondakh, kesepakatan itu berawal dari pesan yang disampaikan Wafid Muharram melalui Paul Nelwan kepada Mindo Rosalina. Pesan itu berisi, Angie dan wayan koster yang menjabat sebagai Pokja di DPR RI meminta uang kepada Perusahaan Nazaruddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement