Kamis 06 Sep 2012 20:45 WIB

Sidang Miranda Goeltom Diputuskan 27 September

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Terdakwa suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom, hadir saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terdakwa suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom, hadir saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hakim Ketua dalam persidangan atas terdakwa Miranda S Goeltom, Gus Rizal, menegaskan, majelis hakim harus memutuskan perkara terdakwa pada 27 September 2012.

Langkah itu ditempuh lantaran masa penahanan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut berakhir pada 7 Oktober 2012.

Gus Rizal menjadwalkan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli dan a de charge (yang menguntungkan) pada Senin (10/9). Pada hari itu juga majelis hakim langsung melakukan pemeriksaan atas terdakwa.

Oleh karena itu, ungkap Gus Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menyampaikan tuntutan pada Rabu (12/9). Hal itu dilakukan agar majelis hakim memiliki waktu untuk menjatuhkan putusan pada Kamis (27/9). "Sehingga perkara ini dapat selesai sebelum masa penahanan habis," ucap Gus Rizal.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Miranda S Goeltom, Dodi S Abdulkadir, mengamini perintah majelis hakim tersebut. Menurut dia, tim pembela akan menghadirkan dua orang saksi yakni satu orang sebagai saksi ahli dan seorang lagi adalah saksi a de charge.

"Saksi ahlinya adalah pakar ketatanegaraan, sementara saksi a de charge adalah orang dari BI," ungkap Dodi usai persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement