REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hakim Ketua dalam persidangan atas terdakwa Miranda S Goeltom, Gus Rizal, menegaskan, majelis hakim harus memutuskan perkara terdakwa pada 27 September 2012.
Langkah itu ditempuh lantaran masa penahanan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut berakhir pada 7 Oktober 2012.
Gus Rizal menjadwalkan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli dan a de charge (yang menguntungkan) pada Senin (10/9). Pada hari itu juga majelis hakim langsung melakukan pemeriksaan atas terdakwa.
Oleh karena itu, ungkap Gus Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menyampaikan tuntutan pada Rabu (12/9). Hal itu dilakukan agar majelis hakim memiliki waktu untuk menjatuhkan putusan pada Kamis (27/9). "Sehingga perkara ini dapat selesai sebelum masa penahanan habis," ucap Gus Rizal.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Miranda S Goeltom, Dodi S Abdulkadir, mengamini perintah majelis hakim tersebut. Menurut dia, tim pembela akan menghadirkan dua orang saksi yakni satu orang sebagai saksi ahli dan seorang lagi adalah saksi a de charge.
"Saksi ahlinya adalah pakar ketatanegaraan, sementara saksi a de charge adalah orang dari BI," ungkap Dodi usai persidangan.