REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/9), memeriksa tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen telah memenuhi panggilan KPK tersebut.
Zulkarnaen datang ke kantor KPK ditemani kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra pada pukul 10.15 WIB. Ia yang mengenakan kemerja berwarna putih itu sempat memberikan keterangan kepada wartawan. "Alhamdulillah sehat," kata Zulkarnaen saat menjawab pertanyaan pertama dari wartawan tentang kabarnya.
Menurut Zulkarnaen, ia siap untuk diperiksa yang pertama kalinya oleh KPK. Ia akan memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik. "Saya siap untuk fokus pada pemeriksaan ini. Mungkin perlu nonaktif di DPR, sehingga tidak ada masalah bagi saya," katanya.
Selain itu, Zulkarnaen menegaskan bahwa kasusnya ini tak terkait dengan Partai Golkar, organisasi dan lembaga lainnya. "Tak ada hubungannya," kata Zulkarnaen.
Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus ini Dendy Prasetia yang juga anak Zulkarnaen batal menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (24/8) lalu. Dia masih menjalani perawatan akibat kecelakaan.
Dalam kasus ini, Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima uang suap sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Suap dimaksudkan agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran tiga proyek di Kemenag. Proyek itu, antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Tersangka Zulkarnaen dan Dendy diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU . Pasangan bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.