REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya siap untuk memberikan penjelasan dan saya akan kooperatif dengan KPK," kata Zulkarnaen saat datang ke KPK sekitar pukul 10.15, Jumat.
Politisi asal Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa dirinya siap untuk fokus pada pemeriksaan dan bersedia untuk non-aktif sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.
"Saya siap untuk fokus pada pemeriksaan, mungkin perlu non-aktif di DPR, tidak masalah bagi saya, saya tegaskan perkara ini tidak ada hubungannya dengan partai, organisasi atau lembaga lainnya," ungkap Zulkarnaen.
Kuasa hukum Zulkarnaen Djabar, Yusril Ihza Mahendra, yang datang mendampingi kliennya meminta agar KPK bertindak objektif.
"Kami meminta kepada semua pihak dan KPK untuk bertindak objektif dalam pemeriksaan sesuai berita acara, yang disangkakan kepada Pak Zul adalah Pasal 11, 12 dan pasal 5 Undang-undang Tipikor yaitu dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan proyek-proyek barang dan jasa Kementerian Agama 2010-2012," kata Yusril.
Artinya Yusril meminta agar kliennya tidak disebut melakukan korupsi pengadaan Al Quran. "Saya ingin menegaskan kepada saudara-saudara jangan lagi mengatakan ini korupsi pengadaan Al Quran, itu tidak ada dalam panggilan KPK dan istilah tersebut sangat melukai perasaan umat Islam," ungkap Yusril.
Yusril juga mengatakan bahwa kliennya hanya diperiksa sebagai tersangka dan bukan untuk mengungkapkan pihak lain terkait kasus tersebut.
"Beliau diperiksa sebagai tersangka, bukan tugasnya untuk membongkar kesalahan orang lain, itu tugas KPK, sekarang objektif saja fokus kepada pemeriksaan," tambah Yusril.
Zulkarnaen yang menjadi tersangka bersama dengan anaknya Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.