REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya dipastikan tak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan perdananya. Hal tersebut lantaran Hartati sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Dengan sangat menyesal saya memberitahukan bahwa Hartati saat ini tak bisa hadir dan tak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakti Medistra," kata Kuasa Hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak di kantor KPK, Jumat (7/9).
Tumbur menjelaskan, pada pemeriksaan KPK sebelumya yang memakan waktu dari pagi hingga malam, sebenarnya Hartati sudah sakit. Namun, ia tetap memaksa untuk menghadiri pemeriksaa meskipun saat itu sedang kejang-kejang.
"Jadi sekarang juga sakitnya kejang-kejang dari tanggal 5 September," katanya. Tumbur membantah jika Hartati sakit karena khawatir karena ditahan pada pemeriksaan perdananya. Menurutnya, Hartati memang sakit dan sudah menjalani perawatan dua hari lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siti Hartati Cakra Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.