Jumat 07 Sep 2012 12:19 WIB

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Hartati Murdaya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hartati Murdaya
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, Jumat (7/9), tak memenuhi panggilan KPK. KPK akan memanggil ulang Hartati untuk menjalani pemeriksaan. "Yang bersangkutan akan dipanggil ulang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (7/9).

Untuk waktu pemanggilan ulang Hartati, Johan masih belum mengetahuinya. "Saya akan cek dulu," katanya. Tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya dipastikan tak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan perdananya. Hal tersebut lantaran Hartati sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Dengan sangat menyesal saya memberitahukan bahwa Hartati saat ini tak bisa hadir dan tak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakti Medistra," kata Kuasa Hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak di kantor KPK, Jumat (7/9).

Tumbur menjelaskan, pada pemeriksaan KPK sebelumya yang memakan waktu dari pagi hingga malam, sebenarnya Hartati sudah sakit. Namun, ia tetap memaksa untuk menghadiri pemeriksaa meskipun saat itu sedang kejang-kejang. "Jadi sekarang juga sakitnya kejang-kejang dari tanggal 5 September," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement