REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Terdakwa kasus gratifikasi proyek arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, Rahmat Sahputra, dinyatakan bersalah. Rahmat divonis hukuman 2,6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim.
Sidang putusan Rahmat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Jumat.
Terdakwa Rahmat dinyatakan bersalah telah sengaja dan sadar untuk melakukan tindak pidana suap demi kelancaran pengesahan revisi Perda terkait penambahan anggaran proyek arena menembak di Pekanbaru.
Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol dalam bacaan putusannya menyatakan bahwa semua unsur penetapan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Krosbin menyatakan, terdakwa juga telah terbukti secara bersama-sama dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau serta pejabat daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Untuk itu, kami memutuskan terdakwa bersalah dan divonis hukuman kurungan penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta," katanya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 3,6 tahun kurungan penjara.
Terdakwa Rahmat saat ditanya majelis hakim mengaku untuk pikir-pikir mengajukan banding atas putusan itu. Istri terdakwa yang menyaksikan langsung persidangan tampak menangis sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut.