Jumat 07 Sep 2012 16:03 WIB

Tipikor Vonis 2,6 Tahun Penjara Terdakwa Gratifikasi PON

Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Terdakwa kasus gratifikasi proyek arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, Rahmat Sahputra, dinyatakan bersalah. Rahmat divonis hukuman 2,6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim.

Sidang putusan Rahmat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Jumat.

Terdakwa Rahmat dinyatakan bersalah telah sengaja dan sadar untuk melakukan tindak pidana suap demi kelancaran pengesahan revisi Perda terkait penambahan anggaran proyek arena menembak di Pekanbaru.

Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol dalam bacaan putusannya menyatakan bahwa semua unsur penetapan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Krosbin menyatakan, terdakwa juga telah terbukti secara bersama-sama dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau serta pejabat daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi.