Jumat 07 Sep 2012 16:30 WIB

Cirus Sinaga Resmi Diberhentikan

Red: Yudha Manggala P Putra
Cirus Sinaga
Foto: alginting.blogspot.com
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Jaksa Nonaktif, Cirus Sinaga setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya lima tahun penjara. "Yang bersangkutan mulai Jumat (7/9), telah diberhentikan secara tetap sebagai pegawai negeri," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Jumat (7/9).

Dikatakan, dasar pemberhentian secara tetap karena putusannya sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Cirus sendiri sebelumnya diberhentikan sementara selama menjalani persidangan baik dari tingkat pertama, banding hingga ke luar putusan secara tetap itu. Sebelumnya lambannya penjatuhan sanksi terhadap Cirus Sinaga sempat dikritisi oleh penggiat anti korupsi.

Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, Cirus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement