REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penahanan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar. Politisi Partai Golkar tersebut diputuskan ditahan setelah komisioner KPK melakukan pembahasan Jumat (7/9).
''Kita baru diskusikan dan sudah kita sepakati. Bisa hari ini bisa besok (ditahan),'' kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Jakarta, Jumat (7/9).
Zulkarnaen saat memenuhi panggilan KPK siang tadi mengatakan dirinya siap untuk fokus pada pemeriksaan dan bersedia untuk non-aktif sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.
Zulkarnaen menjadi tersangka bersama dengan anaknya, Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.