REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) 'menggulung' sindikat pemalsu buku rekening bank dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diperjualbelikan kepada masyarakat.
"Pelaku memalsukan identitas aplikasi rekening bank yang ditawarkan melalui situs 'www.jualanrekening.org'," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (7/9).
Penyidik menangkap dua orang tersangka, yakni CLV (25) yang diduga otak pelaku dan JRFS (27) sebagai pembuat buku rekening dengan upah Rp 200 ribu per buku, sedangkan pencetak identitas palsu berinisial KNY masih buron. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten pada Kamis (6/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Rikwanto menyebutkan polisi juga menyita barang bukti berupa 21 buku rekening dan 12 kartu atm, 10 token Bank Mandiri dan BCA, 33 KTP palsu, sembilan lembar STNK palsu, 34 lembar Kartu Keluarga palsu.
Selanjutnya, penyidik juga menemukan 11 lembar surat keterangan domisili palsu, selembar ijazah palsu, satu bundel bukti pengiriman barang JNE dan TIKI, satu uni telepon seluler, 10 lembar stiker hologram profil palsu, dua unit modem, satu set komputer dan satu unit komputer jinjing.
Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru menjelaskan pelaku menawarkan jasa pembuatan rekening tabungan perbankan nasional melalui situs www.jualanrekening.org. "Syaratnya aplikasi pembukaan rekening palsu dan menjual surat berharga palsu lainnya," ujar Audie.
Audie mengungkapkan pelaku membuat rekening bank dengan identitas palsu, selanjutnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 1 juta per buku atau ditambah dengan kartu ATM menjadi Rp 2 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.