REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR, SUMBAR -- Kepolisian Resor Tanahdatar, Sumatera Barat, menetapkan Toni (32), sopir Bus Putra Simas yang masuk Danau Singkarak (Baca:Bus Terjun ke Danau Singkarak, Dua Orang Tewas), Rabu (5/9) lalu, sebagai tersangka.
"Sopir bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi," ucap Kapolres Tanahdatar AKBP Teguh Trisasongko didampingi Kasatlantas AKP Dasveri Abdi di Batusangkar, Jumat.
Ia menambahkan, Toni dijerat Pasal 310 ayat 2,3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia, tiga luka berat dan sembilan luka ringan.
"Dalam Pasal 310 ayat 4, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," tuturnya.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.