Jumat 07 Sep 2012 19:00 WIB

Bus Masuk Danau, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR, SUMBAR -- Kepolisian Resor Tanahdatar, Sumatera Barat, menetapkan Toni (32), sopir Bus Putra Simas yang masuk Danau Singkarak (Baca:Bus Terjun ke Danau Singkarak, Dua Orang Tewas), Rabu (5/9) lalu, sebagai tersangka.

"Sopir bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi," ucap Kapolres Tanahdatar AKBP Teguh Trisasongko didampingi Kasatlantas AKP Dasveri Abdi di Batusangkar, Jumat.

Ia menambahkan, Toni dijerat Pasal 310 ayat 2,3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia, tiga luka berat dan sembilan luka ringan.

"Dalam Pasal 310 ayat 4, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," tuturnya.

Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement