REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Gerindra Prabowo memastikan partainya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh partai politik (parpol) mengikuti verifikasi. "Kami akan patuhi semua putusan MK yang keluar akhir bulan lalu itu," ujar Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo di Jakarta, Jumat (7/9).
Dia juga merasa yakin partainya mampu mengikuti keputusan MK tersebut. "Kami juga yakin KPU akan berlaku sama terhadap semua partai," ujar dia.
MK pada 29 Agustus lalu memutuskan semua parpol yang akan mengikuti pemilu, baik yang memiliki kursi di DPR maupun yang tidak, harus melakukan verifikasi yang setara dan adil karena parpol sifatnya berbadan hukum.
Menurut MK, tidak adil jika parpol yang telah lolos menjadi peserta Pemilu 2009 tak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti Pemilu 2014, sementara parpol yang tidak memenuhi "parliamentary threshold" (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.
Selain itu, MK juga membatalkan ambang batas 3,5 persen yang berlaku secara nasional. Ketentuan itu sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208.
MK menilai ambang batas atau PT sebesar 3,5 persen itu bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas, sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.