REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan telah menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap seluruh pulau yang ada di wilayah Indonesia. "Selama ini pengawasannya ketat karena tidak bisa orang kerja tanpa ijin dari kami," kata Mnteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Jumat (7/9).
Terkait dua pulau yang diisukan dibeli pihak asing yaitu Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok (Nusa Tenggara Barat), Cicip mengatakan belum ditemukan adanya pelanggaran untuk Pulau Dili Nangu.
Menurut dia, pengusaha yang memiliki sertifikat ada dua orang dan ditempati 18 kepala keluarga yang bekerja untuk membangun fasilitas wisata.
Dia mengatakan, pengusaha tersebut memiliki cara pemasaran dengan mengubah dari sertifikat hak milik menjadi sertifikat hak guna bangunan melalui perusahaan. Menurut dia, dengan menggunakan perusahaan, mereka bisa mendapat ijin usaha dan membangun.
"Mungkin ini strategi marketing di Gili Nanggu saja agar apa yang mereka buat bisa dipasarkan," katanya.
Cicip mengatakan, jika benar ada transaksi seperti itu, yang bersalah adalah pemerintah daerah dan pejabat notaris. Karena menurut dia, transaksi mengubah status tanah dari sertifikat hak milik menjadi sertifikat hak guna bangunan itu harus diketahui notaris.
Menurut dia, selama ini jika ada investor yang ingin memanfaatkan pulau di wilayah Indonesia harus izin dan lapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun menurut dia, jika ada pihak yang bekerja sama dengan pihak asing, itu bukan menjadi yurisdiksi KKP menangani hal tersebut.