Senin 10 Sep 2012 11:25 WIB

KPK Kembali Periksa Mekeng dan Tamsil Linrung

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Tamsil Limrung (kiri) dan Melchias Markus Mekeng (tengah).
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Tamsil Limrung (kiri) dan Melchias Markus Mekeng (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/9), kembali memeriksa dua orang anggota DPR Melchias Markus Mekeng dan Tamsil Linrung.  Melchias yang mantan pimpinan Banggar DPR dan Tamsil yang masih menjabat sebagai pimpinan Banggar itu diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan politisi Golkar dan PKS itu akan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka kasus, ini yakni Fadh El Fouz. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk FEF, kasus DPID," kata Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (10/9).

Sebelumnya, Mekeng dan Tamsil juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap alokasi dana PPID di Kemenakertrans. Namun, pemeriksaan tersebut untuk mendalami keterangan yang disampaikan tersangka Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode sendiri sempat mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus suap alokasi dana angggaran PPID. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah menyerahkan bukti keterlibatan pimpinan Banggar kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. KPK juga menetapkan pengusaha  sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Dia diduga memberikan suap kepada Wa Ode berupa dana antarrekening bank selama Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement