Senin 10 Sep 2012 14:42 WIB

Yayasan Tempat Ledakan Bom Beji, Depok, tak Berizin

Salah seorang korban cedera dalam ledakan yang terjadi di Jl.Nusantara Raya, Beji, Depok, Sabtu (8/9) malam.
Foto: Republika/Rusdi Nurdiansyah
Salah seorang korban cedera dalam ledakan yang terjadi di Jl.Nusantara Raya, Beji, Depok, Sabtu (8/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara tempat terjadinya ledakan bom di Jalan Nusantara Raya Nomor 63 Beji Kota Depok tidak mempunyai izin resmi dari Pemkot Depok. "Beroperasinya juga baru setelah lebaran kemarin, dan tak pernah lapor jadi izinnya belum ada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Abdul Harris di Depok, Ahad (10/9).

Seharusnya kegiatan yatim piatu yang dilakukan kelompok masyarakat mempunyai izin. Untuk mendapatkan perizinan antara lain ada bangunannya harus mempunyai Izin Mendirikan Bangunan, selain itu juga harus benar-benar ada kegiatannya. "Kami akan pantau dan akan mencari data-data di lapangan," tegasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kegiatan yang ada di Pondok Bidara sebenarnya adalah balai pengobatan alternatif. "Mungkin saja Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara hanya merupakan kedok saja," ujarnya.

Dikatakannya, data Yayasan Panti Asuhan yang mengasuh anak yatim piatu di Kota Depok ada lebih dar 30 yayasan. Menurut warga sekitar, aktivitas rumah yatim piatu tersebut tidak diketahui. "Saya tak pernah lihat ada anak-anak yang diasuh," ujar Agung.

Terjadi ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pondok Bidara yang terletak di Jalan Nusantara ini merupakan jalan utama yang menghubungkan Depok dengan Srengseng Sawah dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Lokasi ledakan sekitar satu kilometer dari Polsek Beji atau tepat di belakang Posko FBR Depok dan juga pemukiman kontrakan warga, sedangkan di seberang jalan tersebut merupakan Perumahan Perumnas Depok Utara.

Akibat ledakan tersebut 3 orang luka ringan, dua orang luka berat dan seorang kritis. Mereka dirawat ri Rumah Sakit Bhakti Yudha dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok di Jalan Margonda Raya atau tepatnya di sebelah Polres Kota Depok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement