Senin 10 Sep 2012 21:21 WIB

Coret Partai Parlemen tak Penuhi Syarat? KPU Berani

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan 12 partai tidak lolos proses tahapan pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu 2014. Mereka tidak lolos karena tidak dapat memenuhi 17 berkas sebagai persyaratan yang diamanatkan di dalam Keputusan KPU.

Seluruh partai politik yang tak lolos itu merupakan partai non-parlemen. Sementara partai parlemen sejauh ini masih bisa masuk ke tahapan selanjutnya.   

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan keberaniannya untuk mendiskualifikasi partai parlemen jika memang tak bisa memenuhi syarat yang ditentukan. Bagi KPU, lanjutnya, proses verifikasi selalu berpegang pada undang-undang dan peraturan KPU.

''Tentu berani. Kami kan ada pegangannya. Kami punya otoritas menentukan peserta pemilu. UU Penyelenggara pemilu dan UU Pemilu mengatur ini,'' kata Hadar ketika dihubungi, Senin (10/9).

Ia menjelaskan, selama ini pun KPU membatasi komunikasi dengan para partai politik peserta pemilu. Yaitu hanya terkait hal informatif tentang proses dan forum konsultasi dalam menyusun peraturan KPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement