REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan 12 partai tidak lolos proses tahapan pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu 2014. Mereka tidak lolos karena tidak dapat memenuhi 17 berkas sebagai persyaratan yang diamanatkan di dalam Keputusan KPU.
Seluruh partai politik yang tak lolos itu merupakan partai non-parlemen. Sementara partai parlemen sejauh ini masih bisa masuk ke tahapan selanjutnya.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan keberaniannya untuk mendiskualifikasi partai parlemen jika memang tak bisa memenuhi syarat yang ditentukan. Bagi KPU, lanjutnya, proses verifikasi selalu berpegang pada undang-undang dan peraturan KPU.
''Tentu berani. Kami kan ada pegangannya. Kami punya otoritas menentukan peserta pemilu. UU Penyelenggara pemilu dan UU Pemilu mengatur ini,'' kata Hadar ketika dihubungi, Senin (10/9).
Ia menjelaskan, selama ini pun KPU membatasi komunikasi dengan para partai politik peserta pemilu. Yaitu hanya terkait hal informatif tentang proses dan forum konsultasi dalam menyusun peraturan KPU.