REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei dan dua anak buahnya. "Tolak eksepsi tim penasihat hukum," kata JPU Harli Siregar, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/9).
Menurut Harli, seluruh keberatan tim terdakwa tidak beralasan dan patut dikesampingkan. "Kami mohon putusan sela dengan dasar surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara," katanya.
Dalam kasus ini John Kei bersama dua anaknya buahnya Joachim Josep Hungan dan Muchlis B Sahab telah didakwa JPU telah melakukan pembunuhan berencana dan mengenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.
Dalam jawabannya, JPU menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materil karena sudah diberi tanggal, tandatangan dan identitas. Terkait dengan keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa dakwaan tidak menguraikan unsur delik dan peran terdakwa, Harli mengatakan kuasa hukum hanya melihat secara parsial dan tidak menyeluruh.
"Secara jelas dakwaan kesatu primer dan subsider itu berbeda, yaitu penyertaan pembunuhan berencana, pembantuan pembunuhan," katanya. Harli juga mengatakan surat dakwaan sudah menguraikan secara jelas peran-peran John Kei, Joseph Hungan dan Muklis.
"Soal dakwaan kabur, itu tidak benar, kalau dicermati, itu sudah diuraikan secara jelas sesuai unsur-unsur yang ada pada dakwaan apakah para terdakwa ikut serta dan pembantuan pembunuhan," kata Harli.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum John Kei menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap karena tidak menguraikan permulaan pembunuhan berencana.
"Merujuk pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP yang didakwakan kepada para para terdakwa telah sepatutnya JPU menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang adanya permulaan dan/atau permufakatan antara para terdakwa dengan Chandra Kei dengan tujuan menghabisi nyawa korban," kata Ketua Tim Kuasa Hukum John Kei, H Indra Sahnun Lubis, dalam sidang sebelumnya.