REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Legislatif (Baleg) DPR menyatakan kepergiaan 10 anggotanya dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Denmark dan Turki tidak melanggar UU. Sebab, tujuannya untuk representasi penggantian lambang PMI yang baru.
Terlebih, yang Kunker adalah anggota Panjanya,"Aturan DPR jelas, yang datang anggota panja, tidak ada persoalan yang melanggar terhadap UU," ujar Anggota Baleg Bachori Yusuf di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (11/9).
Sebab, Kunker tersebut menurutnya dimaksudkan untuk merepresentasi lambang PMI baru sebagai program dalam Rapat Panja RUU Palang Merah Indonesia serta sebagai pembelajaran Negara kita, bahwa ternyata Negara yang sekecil itu mampu mengolahnya dengan baik.
"Kita juga melakukan pembelajaran bahwa, Negara sekecil itu dapat membuat apa yang ada di negaranya menjadi sumber devisa negara," kata Politisi FPKS ini.
Sementara itu, Anggota Baleg lainnya Honing Sanny menjelaskan alasan Baleg melakukan kunjungan adalah karena perdebatan mengenai lambang PMI di Indonesia tak kunjung usai. Apalagi, Perdebatan itu, mengarah pada kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik penggunaan lambang bulan sabit merah ataupun palang merah.
"Urusan lambang menjadi penting karena ini urusan kemanusiaan yang seolah-olah penggunaan lambang itu dikaitkan dengan kepentingan tertentu," tambahnya.
Dari hasil kunjungannya ke Denmark, jelasnya di dapat fakta bahwa pemerintah Denmark tidak mengurusi lembaga non pemerintah seperti PMI yang ada di sana. Begitu pun dengan lambang yang digunakan oleh lembaga-lembaga serupa. Namun, Pemerintah Denmark hanya akan menyalurkan bantuan kepada lembaga serupa PMI yang menggunakan lambang palang merah.