REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua orang saksi terkait proyek bioremediasi PT Chevron yang diduga fiktif. Kedua saksi itu adalah Hendri dan Filia Simon (FS). Masing-masing berasal dari sebuah perusahaan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, mengatakan masih terus menggali keterangan-keterangan tersangka dan saksi terkait perkara ini. Tujuh orang sudah diduga terlibat dalam perkara korupsi dan masih terus diperiksa. Untuk berkas ketujuh tersangka belum dinyatakan lengkap, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Arnold menegaskan, pihaknya tengah mengejar penyidikan kasus pemulihan tanah bekas lahan eksplorasi minyak untuk segera dilimpahkan secepatnya ke penuntutan. "Kita sedang kebut lagi, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah segera dilimpahkan," kata Arnold, di Jakarta, Selasa (11/9).
Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit jumlah kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat di persidangan nanti. "Jadi biar sempurna berkasnya, kita juga masih tunggu laporan dari BPKP," ujarnya.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung secara maraton terus menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi proyek bioremedias PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) senilai 270 juta dolar AS, mengingat berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntutan pada akhir Sepetember 2012.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima tersangka dari pihak Chevron, yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya).
Sementara itu, terhadap tersangka lain yang juga sebagai General Manager (GM) Chevron, Alexiat Tirtawidjaja hingga kini belum juga diperiksa karena masih berada di Amerika Serikat.