REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana membatasi sekitar 20 komoditas impor hasil pertanian. Tujuannya untuk menggairahkan konsumsi produk pertanian dalam negeri.
Hal ini juga akan meningkatkan kualitas pertanian dalam negeri pada masa yang akan datang.
Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Jamil Musanif, menyatakan pihaknya akan mengatur ketentuan impor hortikultura mulai 28 September mendatang.
Nantinya akan ada ketentuan 20 komoditas yang importasinya diatur. "Ini satu kesempatan, bahwa buah-buahan kita jangan sampai kalah bersaing dengan buah impor yang akan diatur dan jumlah importasi hortikultura akan berkurang sehingga produksi kita harus mengimbangi kebutuhan pasar," ujarnya kepada ROL, Selasa (11/9).
Dengan diaturnya importasi 20 komoditas hortikultura, tambah Jamil, selain meningkatkan produksi, pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas hortikultura dalam negeri.
Adapun, keduapuluh komoditas hortikultura tersebut yakni 10 buah seperti mangga, jeruk, dan pepaya; tujuh sayuran seperti kol, kentang, bawang merah, dan bawang putih; serta tiga tanaman hias seperti anggrek dan krisan.
"Dalam pengaturan importasi tersebut, kami akan melihat keamanan pangan, produk hortikultura yang masuk ke Indonesia harus diperiksa. Apakah ada residu pestisida, pengawet dan mikroorganisme berbahaya. Semua itu harus diwaspadai," kata Jamil.