Selasa 11 Sep 2012 21:12 WIB

Marmaduke Pickthall, Pejuang dan Pelayan Islam Sejati (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Muhammad Marmaduke William Pickthall.
Foto: tribune.com.pk
Muhammad Marmaduke William Pickthall.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 1917, William memutuskan untuk memeluk Islam dan mengganti namanya menjadi Muhammad Marmaduke Pickthall.

Bahkan, sebelumnya William sempat menjadi pembicara pada diskusi yang diadakan Muslim Literary Society bertajuk “Islam and Progress” pada 29 November 1917 di Notting Hill, London Barat.

Setelah memeluk Islam, William banyak berkecimpung dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan syiar Islam. Pada 1919, ia aktif di Biro Informasi Islam yang berkedudukan di London serta beberapa usaha penerbitan media Islam lainnya, seperti Muslim Outlook.

Usai merampungkan novelnya berjudul “Early Hours” pada 1920, dia mendapat penugasan di India sebagai editor di surat kabar Bombay Chronicle. Kemudian pada 1927, William pindah ke penerbitan jurnal tiga bulanan Islamic Culture selaku editor yang berkantor di Hyderabad.

Ada satu lagi sumbangsihnya selama tinggal di Hyderabad terkait dengan upaya menegakkan syiar Islam. Pada 1925, Pickthall diundang oleh Komite Umat Muslim di Madras untuk memberikan kuliah umum tentang segala aspek mengenai Islam.

Koleksi dari bahan-bahan kuliahnya ini sudah dipublikasikan pada 1927 dengan harapan agar kalangan non-Muslim lainnya dapat mengerti agama Islam yang sebenarnya.

Pada awal 1935, Pickthall kembali ke Inggris. Kemudian pada 1936 ia berpindah ke St Ives dan meninggal di kota kecil itu pada 19 Mei 1936. Ia dimakamkan di pemakaman Muslim di Brookwood, Surrey (dekat Woking, Inggris) empat hari kemudian. Oleh kaum Muslim Inggris, Pickthall dijuluki sebagai pejuang agama dan pelayan Islam sejati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement