Rabu 12 Sep 2012 10:06 WIB

KPK Boleh Periksa Brigjen Didik di Mabes Polri

Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Polri tak berkeberatan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo di Mabes Polri.

"Kemarin saya ditelepon Kabareskrim Komjen Sutarman. Katanya Polri mengizinkan KPK untuk memeriksa tersangka Didik di Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di Yogyakarta, Rabu (12/9).

Namun untuk tersangka lain yaitu Budi Susanto yang ditahan di Rutan Bareskim dan Sukotjo Bambang yang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung, Busyro mengatakan ia tidak membicarakannya dengan Komjen Sutarman. 

"Untuk dua tersangka lain dari pihak swasta belum mendapatkan infonya," ungkap Busyro.

Terkait informasi tersebut, Busyro akan menyampaikannya kepada Deputi Penindakan KPK Warih Sadono dan satuan tugas (satgas) yang menangani kasus simulator di KPK.

"Tapi saya belum tahu apakah akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo), nanti satgas yang akan memutuskan dan mengatur jadwal pemeriksaan," tambah Busyro. Ia juga tidak melihat pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri tersebut akan menjadi masalah untuk KPK.

"Tidak masalah kalau kita periksa di Mabes yang penting pemeriksaan tersebut untuk penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi," jelas Busyro.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement