REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya, Rabu (12/9), memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan diantar mobil ambulans dan mengenakan kursi roda.
Tumbur Simanjuntak, kuasa hukum Hartati, menyatakan kliennya itu masih dalam keadaan sakit. "Ibu Hartati langsung dari RS kita bawa ke sini (KPK)," ungkapnya.
"Kita menghormati panggilan dari KPK walaupun masih sakit kejang-kejang kita tetap datang. Kita lihat sampai jam berapa Bu Hartati sanggup. Obat ada dibawa," kata Tumbur di kantor KPK.
Menurut Tumbur, meskipun sakit, namun Hartati siap untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan menjelaskan kepada penyidik bahwa ia tak pernah menyuap. "Sebaliknya, ia jadi korban pemerasan," kata Tumbur.
Panggilan pemeriksaan Hartati hari ini merupakan panggilan yang kedua. Seharusnya, jadwal pemeriksaan Hartati adalah Jumat (7/9) pekan lalu. Namun, Hartati tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit dan dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara.