REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hartati Murdaya, tersangka suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah datang memenuhi pemeriksaan KPK, Rabu (12/9).
Dalam pemeriksaan perdananya, tak menutup kemungkinan KPK akan langsung menahan Hartati Murdaya. Kemungkinan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik tim.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menjelaskan, setiap orang yang telah berstatus sebagai tersangka KPK pasti ditahan. Namun begitu, ungkap dia, penahanan tersebut dilakukan pada waktu yang tepat.
Boleh jadi, tutur Busyro, si tersangka akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka atau ditangguhkan penahanannya pada waktu yang tepat.
"Yang pasti tidak mungkin tidak ditahan dan keputusan penahanan dilandaskan pada pertimbangan subyektif dan obyektif penyidik," ucap Busyro di sela-sela Pertemuan South East Asia Parties Against Corruption (SEA-PAC) di Yogyakarta, Rabu (12/9).