Rabu 12 Sep 2012 16:00 WIB

Cegah Terorisme, Panti Asuhan Mesti Kantongi Izin Resmi

Polisi melakukan olah TKP di lokasi 'Bom Depok'
Foto: Republika/Agung Fatma
Polisi melakukan olah TKP di lokasi 'Bom Depok'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial meminta setiap panti asuhan di Indonesia mempunyai izin resmi operasional. Salah satu alasan diberlakukannya izin tersebut adalah karena adanya yayasan yatim piatu yang diduga disalahgunakan untuk mendukung aksi terorisme.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Syamsudi, mengatakan izin tersebut berguna mencegah penggunaan panti asuhan untuk kegiatan ilegal, seperti misalnya pendidikan kader teroris, perdagangan anak dan praktik adopsi ilegal. 

"Panti asuhan yang memiliki izin berarti sudah memenuhi standar kualitas dari Kementerian Sosial," ujarnya saat ditemui usai menghadiri acara One Day For Children di Gedung Kementerian Sosial, Salemba, Rabu (12/9).

Ledakan diduga bom pada Sabtu (8/9) menghancurkan sebuah bangunan yang memasang spanduk Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, di Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Jawa Barat. Insiden yang diduga terkait erat dengan kelompok teroris itu menyebabkan sejumlah orang luka luka.

Syamsudi mengatakan tempat tersebut hanya yayasan yang dijadikan kedok orang-orang tak bertanggungjawab. "Terbukti di sana tidak ada pengurus dan anak-anaknya," kata Syamsudi. 

Dirinya mempersilahkan yayasan yang belum memiliki izin resmi untuk mengatur proseduralnya lewat Dinas Sosial di kabupaten/kota. 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) bisa mengajukan surat permohonan izin operasional ke Dinsos kabupaten/kota dengan melampirkan beberapa dokumen seperti akta notaris tentang pendirian panti atau yayasan, AD/ART kepengurusan panti atau yayasan, bukti kepemilikan tempat/domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat penetapan tentang yayasan/panti dari Menteri Hukum dan HAM.

Setelah berkas-berkas terpenuhi, barulah Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi ke lapangan apakah izin tersebut bisa diterima atau tidak. "Kalau izin diterima nanti pengurusan akan dilanjutkan ke Dinsos Provinsi," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement