REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9), resmi menahan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hartati ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ia keluar dari kantor KPK pada pukul 18.30 WIB dengan menggunakan kursi roda, sama seperti saat ia datang ke kantor KPK di hari yang sama.
Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Hartati sempat memberikan keterangan kepada awak media. Sambil duduk di kursi roda, ia mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya tidak bersalah, saya difitnah," kata Hartati. Hartati mengaku tidak sedih memikirkan keadaan dirinya. Tetapi, ia mengaku sedih karena begitu banyak orang yang hidupnya bergantung kepadanya (anak-anak buahnya yang bekerja di perusahaannya).
"Bagaimana kelanjutannya (mereka)?" kata Hartati. Hartati berharap supaya persoalannya ini segera berakhir. Ia juga menegaskan tak pernah memerintahkan untuk memberikan uang kepada pejabat. "Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai," katanya.
Usai memberikan keterangan, Hartati yang masih menggunakan kursi roda itu menuju ke mobil tahanan. Jalur yang dilalui adalah jalur khusus kursi roda.