REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menahan Siti Hartati Murdaya, Rabu (12/9). Padahal tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu mengaku sedang sakit. Penahan itu bukan tanpa dasar, lantaran KPK menilai kondisi Hartati laik untuk ditahan.
"Berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan KPK, tersangka SHM bisa untuk ditahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (12/9) malam.
Lembaga anti korupsi itu resmi menahan Hartati hari ini. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hartati ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu keluar dari Kantor KPK pada pukul 18.30 WIB dengan menggunakan kursi roda, sama seperti saat ia datang ke kantor KPK di hari yang sama.