REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANGAMPEK, SUMBAR -- Nurliana (27), warga Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar panik dan langsung mengadukan suaminya, Rafki (30), ke polisi dengan tuduhan menjual anak mereka yang masih berumur 2,5 bulan.
Korban melaporkan suaminya ke Polres Pasaman Barat yang diterima Kepala SPK, Ipda Refrizal dengan LP/479/IX/2012 SPKT Res-Pasbar tanggal 12 September 2012. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Prabowo Santoso di Simpangampek, Rabu, membenarkan laporan dugaan penjualan anak itu.
Sementara Nurliana, Rabu usai diperiksa polisi mengatakan bahwa dirinya sejak hamil delapan bulan hingga melahirkan tidak pernah diberi nafkah lahir dan batin oleh sang suami. Bahkan sampai anaknya lahir sampai berumur 2,5 bulan yang belum sempat diberi nama itu, saat ini, menurut keterangan suaminya telah dijual kepada orang lain.
Dia menjelaskan, bahwa setelah melahirkan pada 20 Juni 2012 dia pergi ke rumah orangtua di Sungai Aur. Kemudian dia meminta nafkah kepada sang suami yang bekerja di Aia Bangih Kecamatan Sungai Beremas sebagai pedagang ikan.
Saat itu, suaminya menilai dirinya meminta nafkah terlalu berlebihan. Suaminya marah dan membawa anaknya dalam kondisi masih berumur 2 bulan ke Aia Bangih. Dua hari setelah mengambil anak, sang suami mengantarkan surat untuk ditandatangani sang istri agar bisa menjual anak Nurliana.
"Tetapi saya tidak mau menandatangani surat itu. Mana mungkin saya tega menjual anak kandung sendiri," ujar Nurliana.
Tidak berselang lama sesudah itu, dirinya menanyakan tentang keberadaan anaknya kembali. Lalu suaminya menjawab anaknya sudah dia jual.
"Mendapat informasi itu, saya langsung mendatangi Polres Pasaman Barat untuk minta perlindungan hukum dan keadilan kepada polisi. Saya berharap polisi bisa menindak tegas suaminya dan mengembalikan anak kandungnya," ujarnya.