REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Rabu (12/9), memberikan keterangan kepada Timwas Kasus Bank Century di DPR. KPK menyatakan keterangan Antasari itu bisa membantu mengurai kasus Bank Century yang saat ini proses hukumnya masih di tingkat penyelidikan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keterangan Antasari kepada Timwas saat ini belum berkekuatan hukum di KPK. Namun, jika Timwas menyampaikan keterangan Antasari itu kepada KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Tentu kita menggunakan keterangan itu. Bisa jadi keterangannay membantu mengurai kasus ini," kata Johan di kantornya, Rabu (12/9) malam.
Namun, Johan mengatakan saat ini pihaknya belum ada rencana untuk memanggil Antasari untuk dimintai keterangan. "Belum ada," katanya.
Sejauh ini, lanjut Johan, KPK masih terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk meningkatkan status kasus itu menjadi penyidikan. "Masih dalam proses," katanya.