Rabu 12 Sep 2012 23:18 WIB

Rugikan Negara Rp 1,4 M, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita Pemprov Sulawesi Tengah, Kasman Lassa, divonis bebas di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (12/9). Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primair itu mengacu pada pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31

tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal itu, Kasman Lassa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sementara dalam dakwaan subsider, Kasman Lassa juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU nomor 20 tahun 2001.

Kasus itu terjadi pada 2010, ketika Kasman Lassa menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Pengelolaan Aset Daerah Sulawesi Tengah. Dalam proyek pembangunan Gedung Wanita yang terletak di Jalan Moh Yamin Palu itu, Kasman Lassa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.

Pada kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar. Dalam kasus itu terdapat tujuh tersangka lainnya yang kini juga masih menjalani proses hukum.

Atas putusan bebas itu, jaksa penuntut umum Arianti mengaku akan mengajukan kasasi dalam waktu selama 14 hari ke depan. Pada persidangan sebelumnya, Kasman Lassa dituntut penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai mendengar vonis bebas, Kasman Lassa segera disambut suka cita oleh seratusan pendukungnya yang memadati ruang persidangan. Kasman Lassa adalah seorang tokoh di Kabupaten Donggala yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Sulawesi Tengah bidang hukum.

Sementara Penasihat hukum Kasman Lassa Abdul Rahman Kasim sebelumnya mengaku optimistis kliennya akan bebas dari jeratan hukum. "Tidak ada kerugian negara yang dinikmati oleh Kasman Lassa. Dia telah menjalankan tugasnya sebagai Kuasa Pangguna Anggaran sesuai aturan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement