REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan pemberitaan tentang korupsi meningkat drastis di media, dan saat ini kosa kata korupsi menjadi bagian tidak terpisahkan dalam berita dan media setiap hari.
Berdasarkan pengkajian yang dilakukan KPK untuk melihat fenomena pemberitaan korupsi di media, pada Juli 1995 hanya ditemukan 15 kata korupsi, tetapi pada Juli 2012 terdapat 2.308 kata korupsi atau meningkat 5.000 persen, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Padang, Kamis (13/9).
Pengkajian tersebut dilakukan KPK dengan menelaah jumlah kata korupsi pada salah satu media cetak nasional.
Menurut Bambang, setelah ditelusuri lebih lanjut didapat fakta pada pemberitaan Juli 1995 pelaku korupsi hanya meliputi karyawan Dinas Kehutanan dan kepala desa.
Namun, pada Juli 1998 pelaku korupsi sudah meningkat meliputi Wali Kota Tegal, bupati beberapa kabupaten yaitu Sragen, Klaten, Gorontalo dan Gubernur Dili, kata dia.
Fakta terbaru, pada pemberitaan Juli 2012 pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya para penyelenggara pemerintah seperti Bupati Buol, Kendal dan Wali Kota Semarang, tetapi juga melibatkan anggota DPR dan DPRD, mantan Deputi BI hingga jenderal polisi, kata dia.
Hal menarik lainnya adalah pemberitaan tentang KPK lebih banyak ditemukan terkait penanganan kasus-kasus di sektor penindakan saja.
Sementara program pencegahan korupsi seperti pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, sistem integritas nasional dan lainnya terbatas diliput oleh media, kata Bambang.