REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Meski telah berulangkali dilakukan penertiban, namun masih banyak saja pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di Jakarta Pusat. Bahkan, dalam penertiban yang dilakukan hari ini, petugas terpaksa menindak 186 kendaraan yang terbukti parkir tidak pada tempatnya.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Sunardi Yaskur mengatakan, penertiban yang melibatkan sebanyak 36 petugas gabungan yang terdiri dari 17 petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, 12 petugas Polantas Jakarta Pusat dan 7 petugas TNI ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda yakni, Jl Gajah Mada-Jl Hayam Wuruk, Jl Tanahabang I, Jl Abdul Muis, kawasan depan Museum Gajah, Jl Kebon Sirih, Jl Bungur Raya dan Jl Letjend Suprapto. "Dari tujuh lokasi tersebut, ada 186 kendaraan yang ditindak, terdiri dari 36 mobil dan 150 motor," ujar Sunardi.
Ia menegaskan, penertiban kendaraan itu dilakukan sebagai upaya dalam mengurai kemacetan serta memperlancar arus lalu lintas. Dikatakan Sunardi, satu pemilik kendaraan ditilang di kawasan jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, 1 pemilik kendaraan ditilang di Jl Tanahabang I, 4 kendaraan digembok, 8 pemilik kendaraan ditilang dan dua kendaraan diderek di Jl Abdul Muis.
Lalu, 7 pemilik kendaraan ditilang dan 2 diderek di kawasan depan Museum Gajah, 6 pemilik kendaraan ditilang di Jl Kebon Sirih, 12 pemilik kendaraan ditilang dan 3 diderek di Jl Bungur Raya, serta 150 pemilik motor ditilang di Jl Letjend Suprapto.
"Kalau yang ada pemiliknya langsung berhadapan dengan kepolisian untuk ditilang. Karena memang yang berhak untuk menilang petugas polantas. Sementara yang digembok dan diderek itu kendaraan tanpa pemilik atau sopir," ujar Sunardi.
Selanjutnya, kata Sunardi, mobil yang diderek kemudian dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat sambil menunggu pemiliknya. Sedangkan untuk mengikuti sidang waktunya ditentukan petugas kepolisian.