Jumat 14 Sep 2012 12:38 WIB

Mayoritas Cagar Budaya Semarang Milik Perorangan

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Data Pemerintah Kota Semarang menyebutkan, 70 persen hingga 80 persen bangunan cagar budaya di Kota Lumpia merupakan milik pribadi perorangan. Persentase tersebut dari jumlah seluruh bangunan cagar budaya sebanyak 317 bangunan.

Pendataan tersebut dilakukan Pemkot dalam kurun dua tahun. Hasilnya, tidak seluruh bangunan cagar budaya merupakan milik pemerintah. Ironisnya, pemerintah hanya memiliki 20 hingga 30 persennya saja.

Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota Semarang, Irwansyah, menuturkan, hasil pendataan tersebut masih bersifat sementara. Pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terutama terkait sifat bangunan apakah dapat dikatakan sebagai cagar budaya atau tidak.

"IMasih perlu mekanisme lagi untuk menentukan bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya. Perlu kajian mendetail untuk itu," ujarnya, Kamis (13/9).

Irwansyah mengatakan, meski bangunan berusia diatas 50 tahun, namun bukan berarti dapat dikatakan sebagai bangunan cagar budaya. Kajian sejarah, budaya dan konstruksi bangunan menjadi penentu bangunan kuno disebut sebagai cagar budaya. "Tidak semua bangunan berusia di atas 50 tahun merupakan bangunan cagar budaya. Perlu beberapa kajian mendetail seperti nilai sejarah, nilai budaya, hingga bahan bangunan. Jika sudah dinyatakan sebagai cagar budaya, harus ada sosialisasi terhadap pemilik bangunan," tuturnya.

Proses pengkajian tersebut, menurut Irwansyah, terhambat dengan banyaknya bangunan kuni yang harus dikaji. Namun pihaknya menargetkan seluruh pendataan akan rampung tahun depan. "Lamanya pendataan juga karena banyak bangunan terindikasi BCB tidak jelas kepemilikannya. Proses pendataan kami membagi kategori bangunan cagar budaya menjadi tiga kriterita yaitu utama, madya dan pratama. Semoga tahun depan selesai," kata Irwansyah.

Irwansyah pun menghimbau kepada warga terutama pemilik bangunan agar ikut melestarikan bangunan cagar budaya. Pelestarian, kata Irwansyah bukanlah tugas pemerintah saja melainkan juga tanggung jawab bersama. "Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahw tanggung jawab pelestarian bangunan cagar budaya tidak hanya melekat kepada pemerintah namun juga masyarakat. Pemilik bangunan juga memiliki kewajiban untuk melestarikan dan merawat. Jika ingin merenovasi pun harus izin dulu," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement