REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus melakukan penelusuran terhadap aset milik bos Koperasi Langit Biru, Jaya Komara di Kuningan, Jawa Barat. Dari penelusuran, penyidik menemukan aset berupa 10 petak sawah dan polis asuransi Jaya Komara senilai Rp 640 juta yang kemudian disita.
Istri Jaya berinisial TI, yang juga turut dijadikan tersangka kini telah ditempatkan di tahanan Polres Tangerang, setelah sebelumnya dibantarkan di RS Polri Kramat Jati karena melahirkan.
"Diharapkan akhir bulan ini berkas perkara untuk istri bisa tuntas dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat konferensi pers, Jumat (14/9).
Ia mengimbau kepada pihak yang menjadi korban penipuan investasi Koperasi Langit Biru Jaya Komara bisa berkoordinasi dan melapor kepada polisi. Mereka juga dipersilakan memantau proses persidangan.
Jaya Komara sendiri menghembuskan nafas terakhirnya di dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tangerang, Kamis (13/9) pagi. Selama menjalani masa tahanan di Tangerang, Jaya tidak mempunyai catatan medis dan tidak ada kegiatan berobat. Ia juga belum pernah meminta dilakukan perawatan atau penangguhan penahanan terkait dengan kondisi kesehatannya.