REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional harus mampu menjawab berbagai ancaman yang dihadapi bangsa, khususnya di bidang keamanan. Kendati begitu RUU Keamanan Nasional tidak boleh mengebiri hak-hak warga sipil.
"Undang-undang ini tidak boleh mengebiri supremasi sipil," kata anggota Komisi I DPR, Agus Gumiwang kepada Republika, Jum'at (14/9).
Agus menyatakan ada empat prinsip yang wajib diperhatikan dalam RUU Keamanan Nasional: supremasi sipil, demokrasi, penegakan HAM, dan penegakan hukum. "RUU Kamnas tidak akan mengacam hak warga sipil yang kritis," kata Agus.
Sampai saat ini belum ada pembahasan yang substasial menyangkut RUU Keamanan Nasional. DPR masih berkutat pada Jadwal dan agenda Pansus. Dia mengatakan dalam waktu dekat DPR akan mengundang pemerintah untuk mendengar usulan terkait draf yang diajukan pemerintah. "Di situ awal pembahasan akan dilakukan," katanya.
Agus percaya draft RUU Keamanan Nasional yang diajukan pemerintah memuat hal penting soal upaya mempertahankan keamanan negara. DPR katanya akan berupaya menjadikan setiap pasal objentif substantif dan bisa diterima akal.
"Sehingga undang-undang tersebut bisa menjawab apa yang diniatkan," katanya.