REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, menyerukan pemerintah menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia. Itu karena masih terjadi pemberangusan kehormatan TKI.
Irgan menyatakan keputusan pemerintah untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI PLRT ke Malaysia sejak Juni 2009 sebaiknya tidak perlu dicabut. Kebijakan tersebut sebaliknya harus diperkuat dengan keputusan menghentikan penempatan TKI secara permanen ke Negeri Jiran itu.
Ia mengatakan hingga kini masih terjadi pengabaian hak-hak maupun pemberangusan kehormatan TKI. Hal tersebut dilakukan baik oleh pengguna maupun aparat resmi di Malaysia.
Moratorium TKI PLRT harus ditingkatkan menjadi penghentian secara permanen untuk negara tersebut. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap pemerintah menerapkan moratorium untuk penempatan TKI sektor formal perkebunan ke Malaysia.
Ini mengingat keberadaannya tergolong rawan dan acap melahirkan berbagai penistaan kemanusiaan, pengepungan aparat polisi hingga ke hutan-hutan, termasuk adanya kesengajaan dalam membiarkan ketidakpastian gaji bagi para TKI.
"Memang, kenyataan itu dialami oleh umumnya para TKI tidak berdokumen lengkap yang bekerja di area perkebunan. Tetapi, sikap perusahaan di Malaysia yang terus membiarkan penerimaan para TKI seperti ini juga tidak bisa dibenarkan," ujarnya.