REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Polisi mengamankan 10 warga Madura, Jawa Timur, yang menginap di Hotel Seranta, Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka diamankan karena dicurigai sebagai perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Sudah dua hari ini, keberadaan mereka di hotel kami pantau terkait perekrutan TKI ilegal ke Taiwan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kota Singaraja, Kompol Made Budiada, Sabtu.
Kesepuluh warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, itu mengaku sebagai nelayan. "Sampai saat ini kami masih terus memeriksa mereka," katanya.
Polisi mencurigai keberadaan mereka sebagai orang yang direkrut oleh panyalur tenaga kerja untuk dipekerjakan ke Taiwan. "Awalnya 10 orang tersebut melakukan pertemuan di Hotel Seranta terkait rekrutmen TKI yang bekerja di bidang perikanan di Taiwan dengan gaji Rp4 juta per bulan," kata Budiada.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku direkrut oleh orang dari Surabaya yang diketahui bernama Tan Tjam Wa (65) bersama empat orang lainnya.