Jumat 03 Jan 2020 12:00 WIB

DPR Ingatkan Penggratisan Sertifikasi Halal

Penggratisan sertifikasi halal sejalan dengan omnibus law cipta lapangan kerja.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Muhammad Hafil
Infografis Tahapan Sertifikasi Halal
Foto: Infografis Republika
Infografis Tahapan Sertifikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID,Ik JAKARTA – Ketua Komisi VI DPR Faisol Reza menilai, rencana pemerintah untuk membebaskan tarif sertifikasi halal kepada usaha mikro dan kecil (UMK) akan sangat membantu kelompok usaha mereka. Hanya saja, pemerintah harus konsisten dengan kebijakan ini saat implementasinya nanti.

Faisol menjelaskan, penggratisan sertifikasi halal ini sejalan dengan tujuan pembuatan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yaitu memudahkan usaha. Tidak terkecuali UMKM yang berkontribusi sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Kami pasti mendukungnya," ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (3/1).

Baca Juga

Tanpa biaya sertifikasi, Faisol menambahkan, kelompok UMK dapat dengan mudah memperoleh sertifikasi halal yang memang dibutuhkan untuk merebut kepercayaan konsumen saat ini. Tidak hanya masyarakat domestik, juga dari luar negeri yang kini sudah semakin aware dengan konsep halal.

Tapi, Faisol menekankan, pemerintah harus memastikan perlakuan spesial terhadap UMK ini terus berjalan. Sebab, berkaca dari sikap pemerintah selama ini, kerap kali terjadi inkosistensi kebijakan. "Akibatnya, nanti mungkin saja ada perubahan dari bebas tarif menjadi bertarif," tutur Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Poin kedua yang disampaikan Faisol adalah infrastruktur. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur pelayanan yang memadai. Sebab, UMKM di Indonesia kini sudah menyentuh angka 60 juta dengan jenis usaha yang bermacam-macam. Penyebarannya pun meluas di berbagai daerah.

Faisol mengatakan, selain lokusnya banyak, proses dan prosedur verifikasi halal juga membutuhkan infrastruktur yang tidak kecil. Ini yang harus disiapkan oleh pemerintah apabila memang serius mendorong pengusaha kecil, terutama UMK, untuk mendapatkan sertifikat halal. "Jangan kemudian karena sulit lalu dibuat artifisial hanya di atas kertas semata," ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menuturkan, pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK bertujuan pengembangan UMK. Rencana ini termasuk dalam program prioritas Kemenko Perekonomian sebagai bagian upaya peningkatan konsumsi masyarakat.

Untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, Bambang mengatakan, UMK harus mendaftarkan diri dulu ke Online Single Submission (OSS) dengan bermodalkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Tahapan ini seiring dengan program pemerintah mendorong UMK terdaftar sebagai Perusahaan Terbuka (PT). "Ketika mereka mendaftar, mereka sudah dapat izin berusaha dan sertifikat halal itu sekaligus," ucapnya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement