Rabu 22 Jan 2020 17:26 WIB

Wapres Tegaskan Omnibus Law Perkuat Sertifikasi Halal

Wapres menyebut sertifikasi halal justru diperkuat di RUU Omnibus Law.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wapres Tegaskan Omnibus Law Perkuat Sertifikasi Halal. Foto: KH Maruf Amin
Foto: Fauziah Mursid / Republika
Wapres Tegaskan Omnibus Law Perkuat Sertifikasi Halal. Foto: KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan Rancangan undang-undang Omnibus Law tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, Ma'ruf menyebut RUU Omnibus Law justru memperkuat kewajiban sertifikasi halal.

Itu disampaikan Ma'ruf, menyusul isu yang mengatakan draft RUU Omnibus Law menghapus kewajiban sertifikasi halal. "Saya kira kan sudah dijelaskan oleh Menteri Agama oleh Menko perekonomian bahwa tidak ada dalam draft Omnibus Law itu penghapusan, itu tidak ada penghapusan, juatru akan terus diperkuat," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, Pemerintah melalui RUU Omnibus Law justru ingin mempermudah proses sertifikasi halal. Sebab, kewajiban sertifikasi halal dirasa membebani pengusaha mikro dan kecil.

Ma'ruf mengatakan, rencananya Pemerintah akan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. "Yang ada itu tentu itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal UMK itu tidak dipungut biaya, itu prinsip prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada, justru, akan terus diperkuat," katanya.

Sebelumnya, salah satu poin yang menjadi sorotan, dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar, pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 552 draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/1).

Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 berbunyi, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". Selain pasal 4, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja juga mencabut pasal 29, pasal 42, pasal 44 yang menjadi turunan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Berikut bunyi masing-masing pasal yang dicabut:

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Fauziah Mursid

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement