Rabu 22 Jan 2020 20:45 WIB

Din: Omnibus Law Harus Berkomitmen Sejahterakan Rakyat

Omnibus law harus pada komitmen kesejahteraan rakyat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Din: Omnibus Law Harus Berkomitmen Sejahterakan Rakyat. Foto: Ketua CDCC Din Syamsuddin (kiri) memberikan paparan bersama Pakar Hukum Laut Internasional Hasjim Djalal (kedua kiri), pada diksusi publik, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Din: Omnibus Law Harus Berkomitmen Sejahterakan Rakyat. Foto: Ketua CDCC Din Syamsuddin (kiri) memberikan paparan bersama Pakar Hukum Laut Internasional Hasjim Djalal (kedua kiri), pada diksusi publik, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Muhammad Sirajuddin Syamsuddin mengingatkan agar kebijakan terkait Omnibus Law tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945. Dia mengatakan Omnibus Law harus tetap pada komitmen kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat.

"Jangan sampai demi investasi dan penyederhanaan tapi menabrak nila-nilai dasar yang ada di UU Dasar. Kita tidak pada posisi su'udzon, menolak, menghalangi, tidak, tapi hanya mengingatkan," ujar dia saat di kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca Juga

Din kemudian mengutip penelitian disertasi di Universitas Padjajaran. Penelitian ini menyebut bahwa pada era reformasi ada 115 Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi sehingga jihad konstitusi pun dilakukan untuk melakukan judicial review. "Dan sekarang belum ada perbaikan," tutur mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Dalam kesempatan itu, Din juga mengatakan, dari informasi yang beredar, sudah mulai ada gelagat atau gejala-gejala yang menabrak ketentuan-ketentuan yang sudah ada. "Dan tentu masyarakat termasuk umat Islam akan protes nanti jika ada ketentuan-ketentuan yang sudah baku kemudian ditabrak," jelasnya.

Sejumlah kalangan, kata Din, menilai Omnibus Law berpeluang memberi karpet merah pada investor asing dan mematikan pengusaha domestik. Jika ini yang terjadi, menurutnya, jelas keliru. Apalagi jika Omnibus Law itu hanya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang menguasai bisnis dan investasi untuk kepentingannya sendiri.

"Bukan untuk rakyat, untuk kepentingan dia sendiri, miliknya sendiri. Ini harus betul-betul dicatat kalau itu terjadi," ucapnya.

Lebih lanjut, Din bersama Wantim MUI bakal mendalami Omnibus Law dengan mengundang pakar-pakar hukum. "Insya Allah akan dibahas lebih luas lagi dengan mengundang ahlinya pada rapat pleno ke-49 pada 12 Februari," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement