Ahad 16 Sep 2012 13:13 WIB

KPK Minta Kompolnas Turun Tangan Soal Penarikan Penyidik

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan menyelesaikan masalah penarikan 20 orang penyidik KPK oleh Mabes Polri. Kompolnas diminta mempelajari kebijakan Mabes Polri soal penarikan penyidik itu.

"Saya rasa Kompolnas mesti terlibat. Jangan lupa Kompolnas juga bisa memerintahkan Polri dalam pelanggaran disiplin dan kode etik. Ketika SOP itu dilanggar maka diberikan sanksi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di sela acara 'Deklarasi Anti-Politik Uang di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (16/9).

Adnan yang merupakan mantan komisioner Kompolnas itu mengatakan, Kompolnas semestinya bisa untuk memeriksa kebijakan Polri ini. Karena, kebijakan Polri itu menyangkut persoalan bangsa."Jadi ini persoalan bangsa bukan persoalan lembaga," kata Adnan.

Sebelumnya, Jumat (15/9), Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan soal kronologis penarikan itu. Menurutnya, di KPK, masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi.

Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri bahwa untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun.Maka dari itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu.

Ada 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri. Namun, pada 12 September, Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan bahwa 20 orang penyidik tersebut tidak diperpanjang.

Menurut Johan, 20 orang penyidik itu bertugas mulai dari satu tahun hingga dua tahun. Namun, Johan belum memastikan apakah mereka sudah memenuhi masa tugas selama satu periode atau empat tahun. Rata-rata pangkat mereka, lanjut Johan, mulai dari AKP hingga AKBP.

Johan menambahkan, penarikan 20 orang ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah perjalanan KPK. Sebelumnya, penarikan pernah terjadi namun hanya satu hingga dua orang penyidik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement