REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pemberian suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, Miranda S Goeltom, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor besok, Senin (17/9). Pada persidangan tersebut, Guru Besar FEUI itu akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terhadap surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, Rabu (12/9).
Kuasa Hukum Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong, menjelaskan, penyampaian pleidoi itu, serupa dengan pembacaan nota keberatan pada perkara itu. Menurut dia, nota pembelaan akan dibacakan sebanyak dua kali. "Pertama adalah pembelaan pribadi dari bu Miranda dan kedua adalah pleidoi dari tim kuasa hukum," ujar Andi, Ahad (17/9).
Secara garis besar, ungkap Andi, surat pleidoi memuat uraian dan pernyataan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan jaksa. Nota pembelaan itu, ujar dia, merupakan kompilasi tanggapan dan keberatan dari fakta persidangan sejak pemeriksaan saksi dilakukan. "Besok akan secara gamblang disampaikan kepada majelis hakim," tutur Andi melalui pembicaraan lewat telepon.
JPU dari KPK menuntut Miranda S Goeltom dengan pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta atas perbuatan suap yang dia lakukan. Tim jaksa meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memuluskan upayanya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.